Press "Enter" to skip to content

Kisruh Dewa Siwa di Salah Satu Beach Club Bali, LBH KMHDI Layangkan Somasi

HinduChannel.tv – Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga melecehkan symbol Agama Hindu. Dalam video tersebut terlihat penayangan visual Dewa Siwa (Dewa Agama Hindu) di sebuah beach club di Bali yang digunakan sebagai latar belakang pertunjukan music Disc Jockey (DJ) dan di duga berada di ATLAS Beach Club, Bali.

Lembaga Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) Pusat memberikan respon terkait adanya peristiwa tersebut dengan melayangkan somasi kepada pihak ATLAS Beach Club.

I Gde Sandy Satria, sebagai direktur LBH KMHDI menegaskan Bahwa somasi ini merupakan sikap teguran dan peran KMHDI sebagai social control setiap persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Somasi ini adalah bentuk teguran dan kami minta dapat diklarifikasi dengan baik oleh yang bersangkutan, apabila tidak diindahkan, tentu langkah hokum lainnya sudah kami siapkan” jelasnya.

Dalam somasi tersebut, LBH KMHDI menyampaikan enam poin utama yaitu sebagai berikut:

  1. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali dapatmemberikan keterangan terkait penggunaan simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ;
  2. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk segera memperhatikan pelarangan penggunaan simbol-simbol agama dalam kegiatan hiburan malam atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan;
  3. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali untuk meminta maaf secara terbuka kepada umat Hindu atas penggunaan simbol agama yang tidak tepat tersebut;
  4. Bahwa manajemen ATLAS Beach Club Bali harusberkomitmen tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan;
  5. Bahwa Kami berharap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dapat segera memberi keteranganterbuka dan pemintaan maaf kepada umat Hindu dan masyarakat luas.
  6. Bahwa Jika tidak ada itikad baik dari pihak Manajemen Atlas Beach Beach Club Bali untuk memenuhi tuntutan tersebut, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewa Siwa merupakan Dewa yang dipuja oleh umat Hindu, dan merupakan salah satu manifestasi dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa) sebagai dewa Pemralina, sehingga sangat tidak tepat dan tidak layak dipergunakan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang tidak tepat seperti club malam. Dengan somasi yang telah di layangkan oleh LBH KMHDI, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan. (ev)

 

Views: 5
Bermanfaat, share yuk:

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *