HinduChannel.tv – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern. Melalui inisiatif strategis bertajuk Penguatan Tata Kelola Layanan Masyarakat Hindu, lembaga ini tengah menyiapkan langkah besar menuju digitalisasi layanan umat Hindu di Indonesia.
Langkah ini menandai era baru dalam tata kelola birokrasi keagamaan. Transformasi tersebut dirancang untuk mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, transparan, cepat, dan berbasis data. Seluruh proses diarahkan agar selaras dengan kebijakan nasional serta sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
Proses transformasi akan dijalankan secara bertahap dengan pembagian waktu jangka pendek (0–2 bulan), menengah (3–6 bulan), dan panjang (7–18 bulan). Hasil akhirnya ditargetkan pada terbentuknya Platform Layanan Digital Hindu Nasional, yaitu sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat Hindu, mulai dari pendaftaran rumah ibadah, pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan, hingga rekomendasi layanan keumatan. Direktur Jenderal Bimas Hindu, Prof. I Nengah Duija, menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola merupakan kebutuhan mendesak di tengah tantangan birokrasi yang selama ini masih manual dan terpisah-pisah. “Kami ingin agar setiap umat Hindu dapat mengakses layanan keagamaan dengan cepat, mudah, dan transparan tanpa terhambat oleh jarak maupun proses administratif yang rumit,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/11).
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjen Bimas Hindu menetapkan empat fokus utama:
- Integrasi digital layanan antarunit dan lintas sektor,
- Peningkatan kompetensi SDM di bidang teknologi informasi,
- Penyediaan infrastruktur digital standar nasional, dan
- Penyusunan pedoman serta standar layanan publik berbasis data digital.
Keempat pilar ini dirancang agar seluruh proses pelayanan keagamaan Hindu dapat berjalan seragam, terukur, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.
Program transformasi ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menekankan pentingnya pemerintahan adaptif dan berbasis teknologi. Selain itu, kebijakan ini mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo dan Gibran dalam membangun birokrasi bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang humanis. Dari sisi global, program ini juga beririsan dengan UNDP Digital Strategy 2022–2025 dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan transparansi, inovasi, dan pembangunan kelembagaan yang inklusif serta berkelanjutan.
Melalui transformasi digital ini, Kemenag menargetkan peningkatan indeks kualitas layanan publik Ditjen Bimas Hindu dari skor 94,10 pada 2023 menjadi 95,00 pada 2025. Capaian tersebut menjadi simbol komitmen lembaga dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh umat Hindu. Transformasi ini diyakini tidak hanya memperkuat nilai kebhinekaan dan harmoni sosial, tetapi juga menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga adat, dan komunitas Hindu di berbagai wilayah, program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik keagamaan yang inklusif, profesional, dan berbasis nilai dharma.



