HinduChannel.tv – Kelompok Kerja Penyuluh Agama Hindu Indonesia (Pokjaluh AHI) menyelenggarakan Webinar Candi Sastra Series ke-5 pada Jumat, 5 Desember 2025, secara daring. Sebanyak 300 peserta yang merupakan Penyuluh Agama Hindu PNS dan PPPK mengikuti kegiatan bertema “Korupsi Merusak Pilar-Pilar Penyangga Dunia (Perspektif Agama Hindu)” tersebut.
Dua narasumber pemenang KAMA 2024, yakni Agus Widodo (Penyuluh Bogor) dan I Gede Adnyana (Penyuluh Bontang), dihadirkan dalam webinar ini. Acara dipandu oleh moderator I Gede Suwardana (Penyuluh Bantul).
Ketua Pokjaluh AHI, I Wayan Sudarma atau Jro Mangku Danu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember 2025.
“Kita menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana surat dari KPK agar kita para Penyuluh Agama melakukan insersi materi antikorupsi dalam setiap kegitan bimbingan dan penyuluhan di Minggu pertama dan kedua di bulan Desember 2025 ini. Untuk semua Penyuluh Agama Hindu bisa melakukan instruksi dimaksud. Sehingga kegiatan Webinar Candi Sastra kali ini kita penting membahas materi Antikorupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa ajaran Hindu memiliki banyak rujukan yang menekankan pentingnya kejujuran dan larangan melakukan perbuatan corah, termasuk korupsi.
“Di Hindu banyak ajaran yang mengingatkan manusia untuk tidak melakukan perbuatan corah, salah satunya Korupsi. Ada ajaran antikorupsi yang begitu banyak, baik terkait kejujuran, larangan mencuri, larangan mengumpulkan harta yang tidak sesuai dengan dharma (kebaikan), sifat kesederhanaan, dan yang lainnya. Materi-materi ini bisa disisipkan dalam nelaksanakan dharmawacana, atau pun bimbingan dan penyuluhan di kelompok binaan,” tegas Jro Mangku Danu.
Sementara itu, narasumber I Gede Adnyana memaparkan strategi pencegahan korupsi dengan membumikan konsep dharma dan praktek sadhana. Ia juga menjelaskan delapan kategori maling dalam teks Werti Sesani teks 38, yakni:
Karta (pelaku pencurian), Karayita (penggagas korupsi), Bhokta (penikmat hasil korupsi), Nirdesta (pendukung korupsi), Stana Desaka (pemberi jalan atau bantuan), Prata (rekan korupsi), Jenata (pemberi informasi), dan Bhukta (pelindung tindakan korupsi).
Narasumber kedua, Agus Widodo, memaparkan rujukan-rujukan mengenai Artha, yakni jalan mencari kekayaan yang benar, serta larangan mencari harta melalui cara-cara adharma.
Kegiatan ditutup dengan sesi dharmatula, tanya jawab, dan diskusi bersama para peserta.



